PENGADAAN WAKAF/INFAQ SEMEN UNTUK GEDUNG "MATHLABAH" PP. TEMULUS
LAPORAN INFAQ/ JARIYAH SEMEN untuk Pembangunan Gedung "MATHLABAH" 2 Kontruksi 3 Lantai PONDOK PESANTREN TEMULUS KLIK di SINI Tanda Terimakasih Para Munfiqiin Klik di SINI Sekilas Tentang Syari'at WAKAF Rasulullah SAW bersabda: اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ “ Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim). Manfaat waqaf jauh lebih panjang daripada sedekah dan tidak terputus hingga generasi mendatang, tanpa mengurangi hak atau merugikan generasi sebelumnya, serta pahalanya yang terus mengalir dan berlipat, walau wakif (orang yang mewakafkan) telah meninggal dunia. Kebaikannya terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi, karena kepemilikan harta wakaf tidak bisa dipindahkan. Materi yang diambil